Banyuwangi – PT Pertamina EP Asset 4 bersama 13 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diwilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tandatangani Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Tumpahan Minyak.
Sebagai perusahaan yang bergerak di Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan tingkat risiko yang tinggi. Salah satu bentuk risiko yang dapat terjadi di lapangan migas, utamanya yang berada di wilayah lepas pantai (offshore), adalah terjadinya tumpahan minyak.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menanggulangi kejadian tumpahan minyak, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama 13 KKKS di wilayah kerja Jawa, Bali, dan nusa Tenggara (Jabanusa) menerbitkan prosedur tetap (protap) tumpahan minyak sekaligus menyelenggarakan latihan gabungan penanggulangan tumpahan minyak di Banyuwangi, Jawa Timur (11/3).
“Target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah dan rencana SKK Migas menuju produksi minyak 1 juta BOPD di 2030 jangan sampai mengabaikan aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL). Untuk itulah SKK Migas merumuskan protap ini agar potensi risiko kecelakaan kerja dapat dihindari dan diminimalkan dampaknya”. Ucap Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno dalam acara tersebut.
Senada dengan yang disampaikan oleh SKKMigas, Asset 4 General Manager PT Pertamina EP, Agus Amperianto menyatakan bahwa mengingat lokasi kerja Asset 4 ada yang beroperasi di laut, maka Protap ini sangat perlu untuk diadakan agar apabila terjadi operation failure di laut kita sebagai KKKS tahu harus berbuat apa dan kemana harus berkordinasi.